Logo Tatakelola strategi

MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi Jadi Ibu Kota Negara

MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi Jadi Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terkait status ibu kota negara yang diajukan seorang warga negara bernama Zulkifli terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya pada sidang pleno 12 Mei 2026, MK menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih sah sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.

Putusan tersebut sekaligus menjawab polemik yang muncul setelah disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang menyebut Jakarta tidak lagi berstatus sebagai daerah ibu kota. Di sisi lain, Pasal 39 UU IKN menyatakan bahwa status ibu kota tetap berada di Jakarta sampai Presiden menerbitkan keputusan resmi mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Pemohon menilai terdapat ketidakjelasan hukum dan potensi kekosongan status ibu kota akibat adanya perbedaan pengaturan antara UU DKJ dan UU IKN. Namun Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada pertentangan hukum dalam kedua aturan tersebut.

Ketua MK Soehartoyo dalam sidang putusan menyatakan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku sepenuhnya selama Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota belum diterbitkan.

Hakim Konstitusi Adis Kadir menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca secara menyeluruh bersama UU IKN. Menurut MK, Pasal 73 UU DKJ telah secara jelas mengatur bahwa undang-undang tersebut baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.

“Selama Keputusan Presiden belum diterbitkan, maka kedudukan, fungsi, dan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta,” demikian penjelasan dalam pertimbangan putusan MK.

Putusan ini mempertegas bahwa hingga saat ini tidak ada kekosongan hukum maupun status “gantung” terkait ibu kota negara. Meskipun pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus berjalan, secara hukum perpindahan ibu kota Indonesia belum berlaku penuh.

Sebagai informasi, pemerintah pertama kali mengumumkan rencana pemindahan ibu kota pada 26 Agustus 2019. Lokasi ibu kota baru ditetapkan di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemerintah bersama DPR kemudian mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur penetapan Nusantara sebagai calon ibu kota negara, pembentukan Otorita IKN, tata ruang pembangunan, hingga mekanisme pemindahan lembaga negara.

Pembangunan IKN sendiri diperkirakan menelan biaya sekitar Rp466 triliun. Pendanaan berasal dari APBN, investasi swasta, BUMN, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha. Sejumlah infrastruktur dasar seperti jalan tol, bendungan, hunian ASN, kawasan inti pemerintahan, hingga Istana Negara telah dibangun secara bertahap.

Meski demikian, proyek IKN masih memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Pendukung proyek menilai Nusantara dapat menjadi simbol pemerataan pembangunan nasional, pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta kota modern berbasis teknologi hijau dan konsep smart city.

Namun kritik juga terus bermunculan. Biaya pembangunan yang besar dinilai membebani negara di tengah tantangan ekonomi dan sosial yang masih dihadapi masyarakat. Selain itu, isu lingkungan hidup seperti deforestasi dan ancaman terhadap ekosistem hutan Kalimantan menjadi sorotan berbagai pihak.

Dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, posisi hukum Jakarta sebagai ibu kota negara kini kembali dipertegas. Nusantara memang terus dibangun, tetapi secara resmi Indonesia belum berpindah ibu kota sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *