Globalisasi kerap diposisikan sebagai proyek besar umat manusia—sebuah proses yang menjanjikan keterhubungan, efisiensi, dan kemakmuran bersama. Dalam narasi dominan, dunia yang semakin terintegrasi diyakini akan membawa manfaat bagi semua pihak. Namun, jika kita membaca lebih dalam berbagai kritik kontemporer—dari Harvey, Piketty (melalui Patnaik), Sassen, hingga Tang—terlihat jelas bahwa globalisasi bukanlah proses netral. Ia adalah arena konflik, tempat berbagai kepentingan ekonomi dan kekuasaan saling bertarung.
Masalah utama globalisasi bukan terletak pada keberadaannya, melainkan pada cara ia dijalankan. Ketimpangan menjadi titik masuk paling jelas untuk memahami persoalan ini. Seperti ditunjukkan dalam perdebatan Piketty, kapitalisme cenderung menghasilkan konsentrasi kekayaan. Namun, kritik Patnaik mengingatkan bahwa ketimpangan tersebut tidak hanya terjadi di dalam negara, tetapi juga antarnegara. Kekayaan global tidak didistribusikan secara merata karena adanya struktur historis dan sistemik yang menguntungkan negara maju. Dengan kata lain, globalisasi bukan sekadar memperbesar kue ekonomi, tetapi juga menentukan siapa yang mendapatkan bagian terbesar dari kue tersebut.
Di sinilah analisis David Harvey menjadi relevan. Konsep accumulation by dispossession menunjukkan bahwa akumulasi kapital tidak hanya terjadi melalui produksi, tetapi juga melalui perampasan. Privatisasi aset publik, penguasaan lahan, hingga liberalisasi ekonomi sering kali menjadi sarana untuk memindahkan kekayaan dari masyarakat luas ke tangan segelintir aktor kapital. Jika globalisasi dipahami sebagai ekspansi kapitalisme, maka ia juga membawa serta mekanisme eksklusi yang sistematis. Proses ini tidak selalu tampak sebagai kekerasan langsung, tetapi dilegitimasi melalui hukum, kebijakan, dan institusi global.
Namun, Sassen membawa kritik ini lebih jauh. Ia tidak hanya berbicara tentang ketimpangan atau perampasan, tetapi tentang ekspulsi. Dalam kapitalisme global kontemporer, sebagian orang tidak lagi sekadar berada di posisi yang dirugikan, tetapi benar-benar dikeluarkan dari sistem. Mereka kehilangan akses terhadap pekerjaan, tanah, bahkan hak sosial dasar. Fenomena ini menunjukkan bahwa globalisasi tidak hanya menciptakan pemenang dan pecundang, tetapi juga mereka yang tidak lagi dianggap bagian dari sistem itu sendiri. Ini adalah bentuk ketimpangan yang lebih ekstrem—bukan sekadar kesenjangan, tetapi pemutusan.
Di sisi lain, Henry Tang mengingatkan bahwa globalisasi bukanlah proses linear yang terus berkembang tanpa hambatan. Sejarah menunjukkan bahwa globalisasi selalu bergerak dalam siklus: ekspansi, krisis, dan penyesuaian. Perang, krisis finansial, hingga pandemi telah berulang kali mengguncang integrasi global. Apa yang kita saksikan hari ini—proteksionisme, perang dagang, dan kebangkitan populisme—bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari dinamika tersebut. Globalisasi tidak runtuh, tetapi berubah bentuk.
Fenomena backlash against globalization harus dipahami dalam kerangka ini. Penolakan terhadap globalisasi bukan sekadar reaksi emosional atau anti-modernitas, tetapi refleksi dari ketidakpuasan yang nyata. Ketika pekerja kehilangan pekerjaan, negara kehilangan kedaulatan kebijakan, dan lingkungan mengalami kerusakan, maka globalisasi kehilangan legitimasi sosialnya. Dalam kondisi seperti ini, munculnya populisme atau nasionalisme ekonomi menjadi dapat dipahami, meskipun tidak selalu menawarkan solusi yang tepat.
Namun, penting untuk menghindari jebakan berpikir biner antara “pro-globalisasi” dan “anti-globalisasi.” Sebagian besar kritik yang muncul sebenarnya tidak menolak keterhubungan global itu sendiri, melainkan menolak model globalisasi neoliberal yang terlalu menekankan pasar bebas dan mengabaikan keadilan sosial. Banyak pihak tetap mendukung perdagangan, teknologi, dan kerja sama internasional, tetapi menginginkan sistem yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan menghormati kedaulatan negara.
Dengan demikian, perdebatan utama saat ini adalah tentang arah globalisasi ke depan. Apakah ia akan tetap menjadi alat akumulasi kapital yang memperdalam ketimpangan, ataukah dapat direformasi menjadi sistem yang lebih adil? Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada pilihan politik. Negara, institusi global, dan masyarakat memiliki peran dalam menentukan apakah globalisasi akan dikendalikan oleh logika pasar semata atau oleh prinsip keadilan sosial.
Pada akhirnya, globalisasi harus dipahami sebagai proyek yang terus dinegosiasikan. Ia bukan takdir yang tidak bisa diubah, tetapi hasil dari keputusan kolektif manusia. Kritik dari Harvey, Patnaik, Sassen, dan Tang menunjukkan bahwa globalisasi saat ini menghadapi krisis legitimasi. Namun, krisis ini juga membuka peluang untuk membangun model baru yang lebih seimbang—yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
Jika globalisasi ingin bertahan, ia harus berubah. Tanpa itu, ia akan terus melahirkan resistensi yang pada akhirnya dapat menggerogoti fondasi sistem global itu sendiri.
