Membaca sistem hukum Indonesia secara sederhana sebagai kumpulan aturan formal jelas tidak cukup. Ia bukan sekadar teks undang-undang, tetapi sebuah arena kompleks yang mempertemukan sejarah kolonial, nilai-nilai lokal, dan dinamika kekuasaan modern. Justru di titik pertemuan itulah karakter unik—dan sekaligus problematik—hukum Indonesia terbentuk.
Secara konseptual, seperti dijelaskan oleh Djamali, hukum harus dipahami sebagai suatu sistem yang utuh. Ia menegaskan bahwa “hukum merupakan suatu tata hukum yang tersusun secara sistematis dan teratur”, dan bahwa “setiap norma hukum memiliki kedudukan dalam suatu hierarki tertentu.” Pandangan ini penting karena mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar aturan terpisah, melainkan jaringan yang saling terhubung. Namun, konsep ini segera menghadapi tantangan ketika diterapkan pada realitas Indonesia yang plural—di mana hukum negara, hukum adat, dan hukum agama hidup berdampingan, sering kali tanpa integrasi yang sempurna.
Di sinilah perspektif Thaib dan koleganya menjadi relevan. Dengan merujuk pada Piagam Madinah, mereka menunjukkan bahwa pluralisme bukanlah anomali, melainkan bagian dari tradisi konstitusional yang lebih luas. Mereka menyatakan bahwa “Piagam Madinah merupakan salah satu bentuk awal konstitusi dalam sejarah” dan bahwa “prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya mencerminkan kehidupan masyarakat yang plural.” Ini memberi legitimasi historis bahwa keberagaman hukum tidak harus dilihat sebagai kelemahan, melainkan sebagai potensi. Namun, pertanyaannya tetap: bagaimana pluralisme ini dikelola dalam kerangka negara modern yang menuntut kepastian hukum?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah kolonial. Daniel S. Lev dengan tegas menunjukkan bahwa fondasi sistem hukum Indonesia modern sangat dipengaruhi oleh warisan Belanda. Ia menyebut bahwa “colonial law played a crucial role in shaping the Indonesian state” dan bahwa “the legal system inherited from the Dutch continued after independence.” Dengan kata lain, meskipun Indonesia telah merdeka secara politik, secara hukum ia masih membawa jejak kolonial yang kuat. Ini terlihat dari struktur peradilan, kodifikasi hukum, hingga cara berpikir legalistik yang masih dominan.
Namun, hukum tidak hanya dibentuk oleh struktur, tetapi juga oleh aktor yang menjalankannya. Dalam kajiannya tentang profesi advokat, Lev menyoroti bahwa “the legal profession in Indonesia emerged within a colonial framework” dan bahwa “advocates played a crucial role in the development of legal institutions.” Artinya, profesi hukum di Indonesia sejak awal tidak netral—ia lahir dalam konteks kekuasaan kolonial dan terus berkembang dalam relasi yang kompleks dengan negara. Advokat tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga bagian dari dinamika politik itu sendiri.
Lebih jauh lagi, Lev menunjukkan bahwa bahkan lembaga yang seharusnya paling independen—yaitu peradilan—tidak pernah benar-benar lepas dari pengaruh politik. Ia menegaskan bahwa “judicial development in Indonesia has been deeply influenced by political forces” dan bahwa “the judiciary has struggled to maintain independence.” Ini mungkin adalah salah satu problem paling mendasar dalam sistem hukum Indonesia: ketegangan antara ideal rule of law dan realitas political power.
Jika ditarik sebagai satu garis besar, maka terlihat bahwa sistem hukum Indonesia berada dalam tiga tarikan utama. Pertama, tarikan normatif—yang melihat hukum sebagai sistem rasional dan terstruktur, sebagaimana dijelaskan oleh Djamali. Kedua, tarikan historis—yang menunjukkan bahwa hukum Indonesia adalah produk warisan kolonial, sebagaimana dianalisis Lev. Ketiga, tarikan sosial—yang menekankan pluralisme dan keberagaman nilai, sebagaimana terlihat dalam perspektif Thaib.
Masalahnya, ketiga tarikan ini tidak selalu selaras. Upaya membangun sistem hukum yang rapi dan terstruktur sering berbenturan dengan realitas pluralisme. Sementara itu, warisan kolonial menciptakan ketergantungan yang sulit dilepaskan, bahkan ketika ada keinginan untuk membangun hukum nasional yang lebih autentik. Di atas semua itu, kekuasaan politik terus memainkan peran besar dalam menentukan arah perkembangan hukum.
Dalam konteks kontemporer, tantangan ini semakin kompleks. Reformasi hukum, digitalisasi, dan globalisasi membuka peluang untuk pembaruan, tetapi juga memperbesar risiko fragmentasi dan inkonsistensi. Di satu sisi, ada dorongan untuk memperkuat rule of law dan independensi peradilan. Di sisi lain, praktik politik masih sering mengintervensi proses hukum.
Karena itu, memahami sistem hukum Indonesia tidak cukup dengan pendekatan normatif semata. Ia harus dilihat sebagai hasil interaksi antara sistem, sejarah, aktor, dan kekuasaan. Seperti yang tersirat dari berbagai pemikiran di atas, hukum Indonesia bukan hanya soal apa yang tertulis, tetapi juga tentang siapa yang menafsirkan, bagaimana ia diterapkan, dan dalam konteks kekuasaan seperti apa ia bekerja.
Pada akhirnya, masa depan hukum Indonesia sangat bergantung pada kemampuannya menyeimbangkan tiga hal: keteraturan sistem, penghormatan terhadap pluralisme, dan pembatasan kekuasaan politik. Tanpa keseimbangan ini, hukum akan terus berada dalam tarik-menarik yang tak kunjung selesai—antara ideal yang diharapkan dan realitas yang dihadapi.
